Apakah Anda mengetahui ternyata ada 5 jenis sertifikat
rumah yaitu HGB, AJB, SHM, Girik dan SHSRS? Apa perbedaan masing-masing sertifikat tersebut?
Sertifikat
Tanah dan Undang-Undang Agraria
Apakah
Anda dalam waktu dekat ini ingin membeli sebuah rumah atau properti? Anda wajib
mengerti jenis sertifikat rumah yang ingin Anda beli. Sertifikasi tersebut
memiliki tujuan utama agar, kita sebagai warga negara tertib dalam
administrasi. Informasi mengenai jenis sertifikasi rumah dan peraturan terkait
agraria diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Agraria menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia berarti:
1. urusan pertanian atau tanah pertanian;
2. urusan pemilikan tanah
1. urusan pertanian atau tanah pertanian;
2. urusan pemilikan tanah
Menurut Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat
delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain:
1. hak milik, dibuktikan dengan sertifikat hak milik
2. hak guna usaha, dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha
3. hak guna-bangunan, dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan
4. hak pakai
5. hak sewa
6. hak membuka tanah
7. hak memungut-hasil hutan
8. hak-hak lain
1. hak milik, dibuktikan dengan sertifikat hak milik
2. hak guna usaha, dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha
3. hak guna-bangunan, dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan
4. hak pakai
5. hak sewa
6. hak membuka tanah
7. hak memungut-hasil hutan
8. hak-hak lain
5+ Jenis
Sertifikat Rumah dan Properti
Dalam artikel kali ini Finansialku akan
membahas lima jenis sertifikat rumah dan properti yang paling umum. Sertifikat
tersebut terdiri dari
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
- Tanah Girik atau Petok
- Akta Jual Beli (AJB)
- Plus tambahan: Acte van Eigendom
Oke langsung saja kita bahas satu
persatu kelima jenis sertifikat rumah tersebut.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Hak
milik adalah jenis kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat
dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat
Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau
tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. SHM sering disebut sertifikat
yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan
tanah atau lahan tersebut. Tanah dengan sertifikat SHM hanya boleh dimiliki
oleh warga negara Indonesia (WNI). Jadi orang asing atau berkebangsaan selain
Indonesia tidak dapat memiliki tanah bersetifikat SHM.
Jika
terjadi suatu masalah dengan tanah yang bersetifikat SHM, maka pemilik (nama
yang tercantum dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik sah
berdasarkan hukum. Tentu saja jika melihat karakteristiknya, tanah dengan
sertifikat SHM adalah tanah dengan nilai yang paling tinggi (mahal). Jadi jika
Anda berinvestasi properti, tanah atau lahan dengan SHM tentu memiliki nilai
yang bagus.
Keuntungan tanah
dengan sertifikat SHM adalah :
- Dapat
diwariskan secara turun temurun.
- Sertifikat
yang paling kuat dan penuh.
- Hak
milik dapat diperjual belikan.
- Hak
milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak
ada batas waktunya.
Tanah dengan status hak milik dapat
hilang jika, terjadi salah satu kejadian berikut:
- Tanah jatuh kepada negara, karena: pencabutan hak, penyerahan
dengan sukarela oleh pemilik, karena ditelantarkan, pewarisan tanpa wasiat
kepada orang asing (tidak dimiliki oleh WNI).
- Tanah musnah
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Jenis
sertifikat yang ketiga adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Pada
prakteknya SHSRS berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau
apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama
Karakteristik Hak Satuan Rumah Susun
(SHSRS) adalah:
- Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.
- Pada sebuah bangunan
apartemen atau rumah susun, tentu saja ada bagian seperti taman, lahan
parkir yang menjadi kepemilikan bersama. Bagian bersama tersebut dikenal
dengan istilah bagian bersama, tanah bersama atau benda bersama. Tentu
saja bagian-bagian bersama terpisah dari kepemilikan suatu rumah susun.
Istilah kerennya adalah strata title.
Definisi strata title adalah
sistem pembagian tanah dan bangunan dalam satuan unit.
- Jangka waktu strata
title mengikuti status tanah tempat bangunan apartemen
berdiri. Jika menggunakan status HGB, maka pada akhir masa haknya semua
orang pemilik strata
title harus bersama-sama memperpanjang HGB tanah.
- Jika status tanah SHM, berarti bangunan hanya boleh dimiiki oleh
Warga Negara Indonesia.
Sertifikat
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak
Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas
seseorang untuk mendirikan dan memunyai bangunan-bangunan diatas tanah
yang bukan miliknya sendiri. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang
dimiliki oleh pemerintah ataupun tanah yang dimiliki perseorangan atau badan
hukum. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini berlaku hingga 30 tahun dan dapat
diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.
Berdasarkan
Peraturan Undang-Undang Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimilki
oleh setiap WNI dan badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Adapun
Keuntungan dan kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Banguna
- Keuntungan Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Tidak Membutuhkan Dana Besar
- Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya
dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi
tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
- Bisa dimiliki oleh Non WNI
2. Kerugian membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Jangka Waktu Terbatas
- Tidak Bebas
Tanah
yang dikuasai langsung oleh pemerintah dapat menjadi hak guna bangunan
berdasarkan penetapan pemerintah. Sedangkan tanah milik dapat menjadi HGB
karena adanya perjanjian otentik antara pemilik tanah dengan pihak yang akan
memperoleh HGB.
Sertifikat
Hak Guna Banguan (HGB) ini dinyatakan tidak berlaku lagi ketika:
- jangka waktunya berakhir;
- dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena ada syarat yang
tidak dipenuhi;
- dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
- dicabut untuk kepentingan umum;
- ditelantarkan;
- tanahnya musnah; atau
- orang atau badan hukum yang mempunyai HGB namun tidak lagi memenuhi
syarat, sehingga wajib melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak
lain. Jika tidak dilepaskan atau dialihkan maka HGB tersebut batal demi
hukum atau gugur dengan sendirinya.
Girik atau Petok
Tanah
dengan jenis surat Girik dan Petok sebenarnya bukan merupakan administrasi
desa. Ingat girik atau petok bukan sertifikat kepemilikan tanah. Girik atau
petok berfungsi untuk menunjukkan penguasaan atas lahan dan keperluan
perpajakan. Di dalam surat girik atau petok terdapat nomor, luas tanah, dan
pemilik hak karena jual-beli maupun waris. Umumnya surat girik dan petok harus
disertai dengan Akta Jual Beli atau Surat Waris.
Acte van
Eigendom
Acte
van Eigendom, adalah bukti kepemilikan tanah sebelum Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sekarang ini bukti kepemilikan Acte van Eigendom dapat dikonversi menjadi SHM
selambat-lambatnya 20 tahun semenjak diundangkannya undang-undang pokok
agraria. Permasalahannya hingga saat ini masih terdapat banyak tanah-tanah
dengan bukti kepemilikan Acte van Eigendom, maka PP No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah dengan konversi masih berlaku.
Selain
Acte van Eigendom ada juga letter C, dan verponding Indonesia yang menunjukkan
jenis kepemilikan. Jika Anda memiliki sertifikat tersebut maka sebaiknya Anda
mengkonversi ke SHM.
Akta Jual Beli (AJB)
AJB
bukan sertifikat rumah, melainkan perjanjian jual-beli dan salah satu bukti
pengalihan hak atas tanah (akibat dari jual-beli). AJB dapat terjadi dalam
berbagai bentuk kepemilikan tanah pagi pembuatnya (pacta sunt
servanda), baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti
kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda.
AJB diatas tanah SHM yang belum dipecah
Sering
terjadi kasus ini, jika Anda membeli tanah kavling, dan pemilik kavling tidak
ingin terbebani biaya pemecahan sertifikat. Pemilik kavling akan menawarkan pembeli
untuk mengurus pemecahan sertifikat. AJB tipe ini adalah yang paling aman dan
perlu kepastian dari Kantor BPN bahwa SHM tanahnya adalah asli.
AJB diatas HGB
AJB
tipe dua ini mirip seperti tipe pertama, hanya saja pembeli tidak akan memiliki
hak milik tetapi hanya hak guna bangunan (HGB).
AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok
Tanah
Eigendom, Girik, atau Petok seharusnya segera dikonversi menjadi SHM. Sangat
tidak disarankan melakukan AJB di atas tanah yang belum dikonversi menjadi SHM.
Ketahui
Sertifikat dan Kejelasan Hukumnya
Sebelum
membeli rumah, tanah atau properti pastikan Anda sudah mengecek dengan seksama
izin dan sertifikat rumah. Setiap jenis sertifikat rumah, memiliki
karakteristik dan fungsi yang berbeda. Pastikan Anda menggunakan sesuai dengan
kebutuhan Anda.
0 comments:
Posting Komentar